Halal bi Halal dan Saling Berjabat
Tangan
Istilah ini entah dari mana asalnya, yang jelas di Indonesia ini sangat
populer, dan biasanya dilaksanakan setelah hari Raya Idul Fithri. Mereka
berkumpul di gedung-gedung pertemuan atau lainnya dengan acara yang disusun
begitu rupa, lalu mereka saling bermaaf-maafan dan bersalam-salaman, campur
baur jadi satu, laki-laki, perempuan, Muslimin dan non Muslim.
Masalahnya acara semacam ini, adakah pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW
kemudian diteruskan oleh para shohabat? Karena banyak Nash yang menjelaskan,
bahwa suatu ibadah itu harus ada contoh dari Rasulullah SAW
Perhatikanlah ayat-ayat dan
hadits-hadits dibawah ini:
I.Qs: 3: 31
“Katakanlah jika kalian mencintai Allah, maka
ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan akan mengampuni dosa-dosa
kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
II. Qs: 42: 21
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka Din yang tidak di idzinkan Allah?
Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka
telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang zholim itu bagi mereka adzab
yang pedih”.
III. Qs: 45: 18
“Kemudian Kami jadikan kamu berada
diatas satu syari’at (peraturan) dari urusan (Din) itu, maka ikuti syari’at itu
dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”
Keterangan:
Qs: 3: 31 Menjelaskan, agar kita mengikuti/it’tiba kepada
Rasulullah SAW Perintah mengikuti Rasulullah B ini dalam segala aspek.
- Qs: 42: 21 Menjelaskan, bahwa syari’at itu Allah yang menetapkan, sekiranya tidak disyari’atkan, maka sesuatu itu tidak boleh dilakukan, atau akan mendapat binasa.
- Qs: 45: 18 Menjelaskan, bahwa kita harus mengikuti syari’at yang satu itu, yakni Syari’at Islam
- Maka acara halal bi halal ini mengikuti syari’at yang mana?
IV. Hadits Riwayat Bukhory
dan Muslim
“Siapa saja yang
mengada-adakan dalam urusan kami yang bukan dari ajarannya, maka hal itu di
tolak”. Hr.Bukhory dan Muslim.
V. Hadits Riwayat Muslim
Siapa saja yang berbuat suatu
amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka hal itu di tolak. Hr. Muslim.
Keterangan:
Jelas bahwa ritual-ritual (termasuk halal bi halal) yang
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, adalah bagian dari bid’ah didalam
Din Allah yang sudah lengkap (lihat Qs: 5: 3 dan Qs: 6: 115)
- Jelas pula bahwa upacara ritual semacam halal bi halal berdasarkan nash-nash diatas termasuk yang di tolak.
- Dan termasuk mengkhususkan juga yang menjadi acara tersebut menjadi bid’ah (karena acara tersebut dilakukan selalu setelah Idul Fithri, sedang lain waktu itu tidak pernah dilakukan.
Berjabatan Tangan antara
laki-laki dan perempuan lain
Perhatikan hadits-hadits dibawah
ini:
I. SM: II: 142
“Dari Urwah bin Jubair, bahwasanya
Aisyah isteri Nabi SAW telah berkata: Dan adalah Rasulullah SAW apabila mereka
(perempuan-permpuan) telah berikrar, kepada beliau. Beliau berkata kepada
mereka pergilah kalian, sungguh aku telah membai’at kalian. Demi Allah ! Tangan
Rasulullah SAW tidak menyentuh tangan perempuan sama sekali, hanya saja beliau
membai’at mereka dengan ucapan. Aisyah berkata: Demi Allah Rasulullah SAW tidak
mengambil bai’at kepada para perempuan kecuali dengan apa yang telah
diperintahkan Allah Ta’ala, dan tidaklah tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan
perempuan sama sekali. Adalah beliau berkata bagi mereka apabila mengambil
bai’at atas mereka, maka sungguh aku telah membai’at kalian dengan ucapan.
II. SN: VII: 134
Dari Umaimah binti Roqoqoh ia berkata:
aku datang kepada Nabi SAW bersama isteri-isteri orang-orang Anshor, kami akan
berbai’at kepada beliau. Ia berkata: Kami berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih
menyayangi kami Ya Rasulullah ! Marilah kami akan berbai’at kepada engkau ya
Rasulullah (menyodorkan tangan untuk berjabat tangan). Maka Rasulullah SAW
berkata: Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan, sebenarnya
ucapanku kepada seratus perempuan sama saja seperti ucapanku kepada seorang
perempuan.
Rasulullah SAW berkata: Sungguh
kalau ditusuk kepala seorang diantara kamu dengan jarum dari besi, itu lebih
baik dari pada menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya. Hr.
Thobroni.
“Rasulullah SAW berkata: Sungguh
jika seorang laki-laki berdesakan dengan seekor babi yang penuh dengan tanah
yang berlumpur itu lebih baik dari pada berdesakan pundaknya dengan pundak
perempuan yang tidak halal baginya Hr. Thobroni.
Keterangan:
1 1. Dengan begitu, sudah jelas halal bi
halal tidak ada dasar Nash di tambah lagi saling berjabat tangan laki-laki
dengan perempuan yang bukan mahromnya, bertambahlah bid’ah dan haromnya.
2. Maka halal bi halal adalah bid’ah secara meyakinkan.
Wallohu`alam.